Senin, 13 Juli 2015

ANJING & MUSLIM FATWA HUKUM TENTANG ANJING



ANJING & MUSLIM
FATWA HUKUM TENTANG ANJING
Rachmatdi Hatmosrojo, SH / Aang
From
CHAMBARAYA DTC


UNTUK KAUM MUSLIM

          


Polemik yang tidak pernah berhenti mengenai pemeliharaan Anjing untuk orang Muslim menjadi Pro dan Kontra, terutama sejak semakin meningkatnya tingkat kejahatan dan kegiatan terorisme dan penyelundupan Narkotika di seluruh dunia, terutama di Negara Indonesia.
Perkataan Haram / Najis bahkan sampai dikatakan sebagai binatang yang dilaknat terhadap seekor Anjing merupakan ungkapan kata yang sering terlontar  sehari-hari jika mendengar/melihat / segala hal yang berhubungan dengan salah satu Ciptaan Tuhan ini, yaitu seekor Anjing.
Untuk menyikapi permasalahan ini,Saya sebagai muslim mencoba untuk mengumpulkan data selama kurang lebih 2 tahun (2000-2002) hingga mendapatkan beberapa data seperti yang saya jabarkan di bawah ini.Coba kita simak Tulisan ini ;

Catatan : Tulisan ini bertujuan untuk memberikan wacana mata hati dan membuka pikiran para
    pembacanya.


FATWA  HUKUM
( UNIVERSITAS  AL AZHAR )
2003

I.                   PENGGUNAAN ANJING
1.      Anjing  yang telah dididik / dilatih untuk digunakan dalam kegiatan :
Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan / Halaman dan Tanaman, Mencari Penjahat, Sebagai berikut Disebut “ KALBUL MUALLAM” (ANJING TERPELAJAR).
2.      Tanda – Tanda Anjing Tersebut : Bila dilepaskan untuk menangkap binatang Buruan, misalnya Rusa, Maka setelah Rusa ditangkap tidak akan dimakannya, tetapi akan diserahkan kepada / ditinggalkan untuk Tuannya.
3.      Dapat Disimpulkan bahwa memelihara Anjing untuk Dididik dan Dilatih itu Boleh.

             
 

             
    
 

       


II.                 MEMELIHARA ANJING
1.      Memelihara Anjing untuk Kepentingan Berburu, Menjaga tanaman, Menjaga Ternak, dan Kepentingan lainnya seperti Menjaga Rumah, Mencari Penjahat, Membantu bekerja dan sebagainya “ Diperbolehkan”.
2.      Memelihara Anjing Tidak Untuk Kepentingan yang bermanfaat seperti untuk Kesenangan/ Pamer / Hiasan rumah “ Tidak Diperbolehkan”.
3.      DASAR QAIDAH / DALIL – DALIL
a.      IMAM SYAFI’I. (Diambil dari Kitab MADJMUSYARAH Kitab MUHADZAH Juz 9 Hal.23 Oleh IMAM NAWAWI).
“ Tidak Boleh memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu, Menjaga Ternak / Tanaman / Hal semacam itu”.
b.      HADIS MUSLIM Juz 1 Hal.685 (Diceritakan oleh IBNU UMAR).
“ Sesungguhnya RASULULLAH SAW memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing untuk Berburu, untuk Menjaga Ternak / Kambing”.

                           
Bagdad K9 Police                                                                        CANINE PATROL: Fatima Abdullah and Badria Saleh
                                with their dogs Jack  and Tarzan from Dubai K9 police.
                                (AN photo)


* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth .

**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.


Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.

Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda :”Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.

III. Tempat Memelihara Anjing.

* Meskipun Anjing telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai hal-hal yang tersebut diatas, Anjing harus dipelihara pada tempat Tersendiri dan Tidak pada tempat dimana si pemelihara tinggal.

* Malaikat Tidak mau masuk ke rumah dimana ada anjing / gambar anjing. Yang dimaksud Malaikat adalah : RACHMAT dan BARAKAH (Faidul Qodir Juz 6 Hal.50 ).



IV. Najisnya Anjing.

Mengenai Hukum Najisnya Anjing terdapat Qaidah / Dalil :

a. Adapun Najisnya Anjing adalah karena adanya Perintah menuangkan air bejana yang terkena Jilatan Anjing dan Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .

b. Para pengikut Mazhab Maliki mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu SUCI keadaannya walaupun seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi setuju terhadap mereka ini bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih hidup saja. Pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis selama anjing masih Hidup, karena mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arbaah Juz I Hal.16 ).

Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat, yaitu ;

1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan menurut pendapat Imam Syafi tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafi.

2. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.

3. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.


V. Cara Mencuci Najisnya Anjing.

Caranya dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau salah satu dari 7X, dicampur dengan Debu.Yang sedemikian ini berdasarkan Qaidah / Dalil – dalil.

Mengenai Apakah Pemakaian Debu Dapat Digantikan Dengan Bahan Bahan Lain ?.

1)      Secara Physiche Waarde, maka dapat digunakan soda, sabun Potas dan lain lain sebagai pengganti debu untuk Campuran air Basuhan. ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 29 dan Kifajatul Achjar Hal. 71 ).
2)      Tidak dapat diganti debu dengan Bahan lainnya. Sebagai campuran air basuhan hanya dapat digunakan debu dan segala semacamnya (Debu halus, Kuning, Merah, Putih, Debu yang belum hancur / wungkul bahkan debu campur Tepung). ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 30 dan Kitab Kifajatul Achjar Hal.71 ).
3)      Mementingkan ada / tidak adanya debu dan atau rusak / tidaknya barang-barang itu dicuci dengan debu.


KESIMPULAN :

1 .Jadi sepanjang Hukum, Diperbolehkan Memelihara Anjing untuk Keperluan, Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan.

2. Jika masih dianggap Najis, maka Pemelihara, Pawang atau Pelatih dapat menghindari sentuhannya dalam keadaan Basah ( Liurnya ), bila menghindari yang baik, wajib baginya mencuci tempat yang kena sentuhan anjing.

3. Maka boleh bagi yang bertaklid pada Imam Syafi akan bertaklid dalam kejadian yang serupa ini pada Mazhab Hanafi, Karena Mazhab ini hanya mewajibkan sekedar mencucinya secara biasa. Juga Diharuskan bertaklid pada Mazhab Maliki.

Sumber tulisan :
1. Surat Universitas Al Azhar beserta Terjemahannya.
2. Salinan Surat Jawatan Urusan Agama Tgl. 13 -12 1956 No.655 / A / 1 / ‘56
3. Tanya jawab ada beberapa ahli agama.


Maha Besar Allah Dengan Segala Firmannya.


Ditulis Ulang pada;
Jakarta, 15 Maret 2002
Di publikasikan pertama tahun 2004 oleh www.Anjingkita.com


Disusun berdasarkan penelusuran dari ;
RACHMATDI HATMOSROJO, SH /
AANG CHAMBARAYA Dog Trainer Course

Sabtu, 11 Juli 2015

Bahasa Penghubung Pelatih Anjing Chambaraya

BAHASA PENGHUBUNG PELATIH ANJING
CHAMBARAYA

“Di Chambaraya, tidak ada anjing Bodoh karena anjing tidak pernah Salah !

Inti dari melatih anjing di Chambaraya adalah membuat anjing mengerti Perintah dengan waktu sesingkat mungkin, lalu anjing menjalankan perintah dan bertingkah laku sesuai harapan serta keinginan pelatih Chambaraya dengan benar dan sebaik mungkin, sehingga pelatih anjing Chambaraya  merasa puas serta bangga dengan yang dilakukan dan dikerjakan oleh anjing yang dilatihnya.

Inti dari tugas seorang pelatih anjing Chambaraya adalah berkomunikasi dengan baik dan benar dengan anjing yang dilatihnya.Untuk melakukan proses pelatihan ini, pelatih Chambaraya menggunakan Bahasa Penghubung sebagai media sistem komunikasi antara pelatih anjing Chambaraya dan anjingnya. Cara yang digunakan Pelatih Anjing Chambaraya ini bertujuan untuk berusaha menyampaikan apa yang diinginkan dan yang diharapkan pelatih anjing Chambaraya pada anjing yang dilatihnya, sehingga dengan waktu relatif Singkat anjing akan mengerti dan memahami apa yang pelatih anjing Chambaraya inginkan dan harapkan.

Inti dari belajar melatih anjing bersama Chambaraya adalah berusaha tahu dan mengerti bentuk dan macam bahasa penghubung serta waktu penerapannya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan anjing di saat melakukan proses pelatihan anjing.

Bahasa Penghubung adalah bahasa atau tata cara untuk menyampaikan pesan yang digunakan dalam suatu sistem berkomunikasi sehingga mempermudah menyampaikan suatu tujuan atau harapan. Bahasa penghubung yang mudah dimengerti dan dicerna akan membangun hubungan yang harmonis karena akan memperkecil kesalah pengertian / faham, bahkan menghilangkan Salah Pengertian.

Bahasa Penghubung dapat berupa suara dan dapat juga berupa isyarat atau bahasa tubuh.Bahasa penghubung dengan suara dapat diberikan dengan melalui suara dari mulut dan dapat juga berupa suara dari sebuah alat atau benda seperti pluit, clicker, dan berbagai macam benda lainnya yang dapat mengeluarkan suara dengan stabil.

Di Chambaraya,Jika pelatih anjing Chambaraya sudah berusaha berkomunikasi dengan anjing yang dilatihnya untuk menyampaikan segala keinginan dan harapannya pada anjing yang dilatihnya, namun anjing seolah tidak mengerti dengan apa yang di inginkan atau di harapkan oleh pelatih Chambaraya. Jika seperti ini Artinya ada Kesalahan di pelatih Chambaraya. Pelatih anjing Chambaraya Menggunakan dan Menerapkan Bahasa Penghubung yang Salah !

Semakin sering kita mengamati kehidupan anjing dengan teliti (Riset) maka akan semakin kita tahu dan mengerti bagaimana berkomunikasi dengan anjing. Jika kita telah tahu dan mengerti cara berkomunikasi dengan anjing maka berarti kita sudah dapat menerapkan Bahasa Penghubung dengan baik dan benar.Bahasa penghubung yang Ideal adalah bahasa yang mudah di Mengerti dan selalu dapat membuat saling Menghargai (Respect) karena tidak ada Intimidasi atau berakibat Menyakitkan yang membuat rasa Takut.

Bahasa Penghubung yang mudah di Mengerti dan selalu dapat membuat saling Menghargai (Respect) karena tidak ada Intimidasi disebut Sistem Komunikasi Positive. Menggunakan sistem Komunikasi Positive akan membuat anjing patuh karena selalu Gembira dalam menjalankan perintah serta selalu berusaha menjalankan perintah dengan sebaik mungkin.

Bahasa Penghubung yang selalu menitik beratkan pada Kekerasan  atau Intimidasi / Tekanan yang sering berakibat Menyakitkan hingga membuat rasa Takut disebut Sistem Komunikasi Negative.Menggunakan sistem Komunikasi Negative akan membuat anjing patuh karena takut,namun akan berakibat anjing selalu berusaha menghindar dari melaksanakan perintah di saat ada kesempatan.


Berkomunikasilah Dengan Caranya !
Maka Dengan Lebih Mudahnya Mereka Tahu & Mengerti Apa Yang Anda Hendaki & Harapkan Dari Mereka ” 
  Aang Chambaraya                                                                         Aang Chambaraya


Biaya Mendidik Anjing & Belajar Melatih Anjing

BIAYA
MENDIDIK ANJING 
BELAJAR MELATIH ANJING
DI
CHAMBARAYA DOG TRAINER COURSE

Biaya ! " adalah sebuah momok yang selalu sangat di perhitungan oleh semua orang dan kalangan. Seruan  ucapan “Mahal yaa . . . . .? adalah sebuah seruan yang lumrah atau biasa yang kita temui. Apalagi jika kita bergelut di dunia peranjingan… Sangat biasa sekali mendengarnya!
Selama saya menekuni dunia pendidikan anjing dan telah banyak pihak yang minta bantuan kepada saya dan Chambaraya, kami amat sangat sering mendengar lontaran ucapan “Mahal juga yaa…! Seruan ucapan ini akan kami dengar setelah kami memberitahukan harga jasa yang harus dibayar oleh pemilik anjing atau pihak yang mau belajar melatih anjing atau hendak mendidik anjingnya di Chambaraya Dog Trainer Course.
Dari penyebab inilah maka di Chambaraya DTC hanya mengenal dan memberlakukan dua macam harga atau biaya, yaitu ; Mahal atau Gratis ! Di Chambaraya Tidak mengenal dan Tidak Peduli dengan Tawar Menawar biaya/harga, karena Chambaraya menganggap bahwa Mendidik anjing dan belajar Melatih Anjing adalah Karya Seni, dan karya seni tidak layak di tawar.
            Benarkah biaya belajar melatih anjing yang ada di Chambaraya itu Mahal ?? Untuk lebih jauh tahu berdasarkan fakta maka kita harus coba bandingkan dan menghitung biaya yang Harusnya ada atau layak saat sekarang ini (2015) dengan biaya yang ada saat saya mulai belajar mendidik anjing (1982).

ZAMAN DOELOE (1982 - 1987)
            Pada awal saya belajar melatih anjing di tempat Om Liem Eng Gie / Om L Budiman, ayah saya harus membayar uang sekolah Rp. 60.000,- setiap bulannya untuk 12 kali pertemuan (Seminggu 3X pertemuan).Waktu belajar dari jam 16.00 s/d 18.00 wib.
            Sekedar Anda tahu sebagai perbandingan saja bahwa ongkos naik Bus dan Mikrolet untuk jarak jauh / dekat pada waktu itu Rp. 50,- sekali jalan.
            Pertama kali saya mulai melatih anjing (1986-1987)dengan menerima bayaran sebagai seorang pelatih anjing profesional,saya menerima pembayaran untuk setiap  bulannya untuk 2X pertemuan dalam seminggu sebesar Rp. 75.000,-.Seingat saya pada waktu itu saya membayar ongkos Bus Rp. 100,- ketika berangkat sekolah (Jauh/dekat sama saja).

ZAMAN SEKARANG (2015)
            Jika kita hitung perbandingan biaya belajar melatih anjing setiap bulan di waktu sekarang ini, maka kita tidaklah dapat lepas dari hitungan atau biaya di masa lalu untuk mengetahui harga / biaya yang Murah atau Mahal.Untuk mempermudah penghitungan, kita dapat menggunakan acuan dari harga/biaya transportasi Bus sebagai pembagi dan pengkaliannya.Mari kita hitung ;
1.      Biaya belajar melatih anjing tahun 1982           Rp. 60.000,-
2.      Ongkos transportasi (Bus) 1982                     Rp.        50,-
3.      Perbandingan tarif A                                       Rp. 60.000,- : Rp. 50,- = 1200
4.      Ongkos transportasi (Bus) 2015                     Rp.   5.000,-
5.      Perbandingan tarif B                                       Rp.   5.000,- X 1200 =  Rp.6.000.000,-
6.      Perbandingan tarif C                                       Rp.   5.000,- : Rp. 50,- = 100
                                                                            Rp. 60.000,- X 100 = Rp. 6.000.000,-

Jadi setelah di hitung dengan perbandingan pada tahun 1982 maka harga yang layak untuk biaya belajar melatih anjing di tahun 2015 adalah Rp. 6.000.000,-/bulan (Seminggu 3X).Dalam arti lain, dana sebesar Rp. 60.000,- di tahun 1982 adalah sama dengan dana sebesar Rp 6.000.000,- di tahun 2015.Hitungan ini mungkin akan berubah jika di bandingkan dengan menggunakan kurs dollar sebagai perbandingan pembagi atau pengkaliannya.
           
             Sedangkan untuk biaya melatih anjing private dapat pula kita coba hitung dengan berdasarkan perbandingan biaya transportasi tahun 1986-1987,mari kita coba hitung ;
1.      Biaya melatih anjing 1 bulan (seminggu 2X)      Rp. 75.000,-
2.      Ongkos transportasi (Bus) 1986-1987            Rp.      100,-
3.      Perbandingan tarif A                                       Rp. 75.000,-  : Rp. 100,-  = 750
4.      Ongkos transportasi (Bus) 2015                     Rp.   5.000,-   
5.      Perbandingan tarif B                                       Rp.   5.000,- X 750 = Rp. 3.750.000,-
6.      Perbandingan tarif C                                       Rp.   5.000,- : Rp. 100,-  = 50
Rp. 75.000,-  X 50  = Rp. 3.750.000,-

Jadi jika di era tahun 2015 ternyata biaya belajar melatih anjing untuk perbulannya di bawah harga Rp. 6.000.000 maka dapat di katakan biaya belajar melatih anjing di waktu sekarang ini Tidaklah Mahal, bahkan cenderung jauh lebih MURAH !

Begitu pula jika ternyata biaya Melatih Anjing untuk perbulannya di tahun 2015 juga di bawah harga Rp. 3.750.000,- ,maka dapat dikatakan Tidaklah Mahal.Jadi apakah biaya Belajar Melatih Anjing dan Biaya Melatih Anjing yang di berikan Chambaraya DTC dapat dianggap MAHAL? Murah atau Mahal ? Semua tergantung minat, tanggapan, antusias,dan keseriusan masing-masing pihak yang mempunyai kepentingan dengan  Chambaraya Dog Trainer Course.

Mohon maaf sebelumnya.Menurut saya, Mahal atau Murah itu tergantung kemampuan ekonomi atau finansial dan minat dari masing-masing individu.Jika tidak memiliki kemampuan ekonomi yang lebih maka sebungkus permenpun akan dikatakan Mahal, apalagi jika tidak terlalu suka dengan permen.

Mahal atau Murah Tergantung Kondisi Kita Punya Uang atau Sedang Tidak Punya Uang
Drs. Soemardjo Hatmosrojo


Rachmatdi Hatmosrojo, SH / Aang Chambaraya