ANJING & MUSLIM
FATWA HUKUM TENTANG ANJING
Rachmatdi
Hatmosrojo, SH / Aang
From
CHAMBARAYA DTC
UNTUK KAUM MUSLIM
Polemik yang tidak pernah
berhenti mengenai pemeliharaan Anjing untuk orang Muslim menjadi Pro dan
Kontra, terutama sejak semakin meningkatnya tingkat kejahatan dan kegiatan
terorisme dan penyelundupan Narkotika di seluruh dunia, terutama di Negara
Indonesia.
Perkataan Haram / Najis bahkan
sampai dikatakan sebagai binatang yang dilaknat terhadap seekor Anjing
merupakan ungkapan kata yang sering terlontar
sehari-hari jika mendengar/melihat / segala hal yang berhubungan dengan
salah satu Ciptaan Tuhan ini, yaitu seekor Anjing.
Untuk menyikapi
permasalahan ini,Saya sebagai muslim mencoba untuk mengumpulkan data selama
kurang lebih 2 tahun (2000-2002) hingga mendapatkan beberapa data seperti yang
saya jabarkan di bawah ini.Coba kita simak Tulisan ini ;
Catatan :
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan wacana mata hati dan membuka pikiran para
pembacanya.
FATWA
HUKUM
( UNIVERSITAS AL AZHAR )
2003
I.
PENGGUNAAN ANJING
1. Anjing yang telah dididik / dilatih untuk digunakan
dalam kegiatan :
Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga
Pekarangan / Halaman dan Tanaman, Mencari Penjahat, Sebagai berikut Disebut “ KALBUL MUALLAM” (ANJING TERPELAJAR).
2. Tanda – Tanda Anjing Tersebut : Bila
dilepaskan untuk menangkap binatang Buruan, misalnya Rusa, Maka setelah Rusa
ditangkap tidak akan dimakannya, tetapi akan diserahkan kepada / ditinggalkan
untuk Tuannya.
3. Dapat Disimpulkan bahwa memelihara
Anjing untuk Dididik dan Dilatih itu Boleh.
II.
MEMELIHARA ANJING
1. Memelihara Anjing untuk Kepentingan
Berburu, Menjaga tanaman, Menjaga Ternak, dan Kepentingan lainnya seperti
Menjaga Rumah, Mencari Penjahat, Membantu bekerja dan sebagainya “ Diperbolehkan”.
2. Memelihara Anjing Tidak Untuk
Kepentingan yang bermanfaat seperti untuk Kesenangan/ Pamer / Hiasan rumah “ Tidak Diperbolehkan”.
3. DASAR QAIDAH / DALIL – DALIL
a. IMAM SYAFI’I. (Diambil dari Kitab
MADJMUSYARAH Kitab MUHADZAH Juz 9 Hal.23 Oleh IMAM NAWAWI).
“ Tidak Boleh memelihara Anjing,
kecuali untuk Berburu, Menjaga Ternak / Tanaman / Hal semacam itu”.
b. HADIS MUSLIM Juz 1 Hal.685
(Diceritakan oleh IBNU UMAR).
“ Sesungguhnya RASULULLAH SAW
memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing untuk Berburu, untuk Menjaga
Ternak / Kambing”.
Bagdad K9 Police CANINE PATROL: Fatima Abdullah and Badria Saleh
with their dogs
Jack and Tarzan from Dubai K9 police.
(AN photo)
* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda
: Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu
/ Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu
Qiroth .
**Kata Qiroth dalam hadis itu
merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.
Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.
Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan
kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka
Rasulullah SAW bersabda :”Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik
dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing
itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir
kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur
anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah
engkau makan.
III. Tempat Memelihara Anjing.
* Meskipun Anjing telah terdidik dan
dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai hal-hal yang tersebut diatas,
Anjing harus dipelihara pada tempat Tersendiri dan Tidak pada tempat dimana si
pemelihara tinggal.
* Malaikat Tidak mau masuk ke rumah
dimana ada anjing / gambar anjing. Yang dimaksud Malaikat adalah : RACHMAT dan
BARAKAH (Faidul Qodir Juz 6 Hal.50 ).
IV. Najisnya Anjing.
Mengenai Hukum Najisnya Anjing
terdapat Qaidah / Dalil :
a. Adapun Najisnya Anjing adalah
karena adanya Perintah menuangkan air bejana yang terkena Jilatan Anjing dan
Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat
bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan
bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh
Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
b. Para pengikut Mazhab Maliki
mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu SUCI keadaannya walaupun
seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi setuju terhadap mereka ini
bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih hidup saja. Pengikut Mazhab
Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis selama anjing masih Hidup, karena
mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil
Arbaah Juz I Hal.16 ).
Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas,
Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat, yaitu ;
1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya,
berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan
menurut pendapat Imam Syafi tentang Najisnya anjing ini termasuk najis
Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis
tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini
diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab
Syafi.
2. Bahwa anjing itu selama masih
hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan
mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan
bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing.
Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.
3. Bahwa anjing itu selama masih
hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab
diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti
oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.
V. Cara Mencuci Najisnya Anjing.
Caranya
dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau salah
satu dari 7X, dicampur dengan Debu.Yang sedemikian ini berdasarkan Qaidah /
Dalil – dalil.
Mengenai
Apakah Pemakaian Debu Dapat Digantikan Dengan Bahan Bahan Lain ?.
1) Secara Physiche Waarde, maka dapat
digunakan soda, sabun Potas dan lain lain sebagai pengganti debu untuk Campuran
air Basuhan. ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 29 dan
Kifajatul Achjar Hal. 71 ).
2) Tidak dapat diganti debu dengan Bahan
lainnya. Sebagai campuran air basuhan hanya dapat digunakan debu dan segala
semacamnya (Debu halus, Kuning, Merah, Putih, Debu yang belum hancur / wungkul
bahkan debu campur Tepung). ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal.
30 dan Kitab Kifajatul Achjar Hal.71 ).
3) Mementingkan ada / tidak adanya debu
dan atau rusak / tidaknya barang-barang itu dicuci dengan debu.
KESIMPULAN :
1 .Jadi sepanjang Hukum, Diperbolehkan Memelihara Anjing untuk
Keperluan, Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan.
2. Jika masih dianggap Najis, maka
Pemelihara, Pawang atau Pelatih dapat menghindari sentuhannya dalam keadaan
Basah ( Liurnya ), bila menghindari yang baik, wajib baginya mencuci tempat
yang kena sentuhan anjing.
3. Maka boleh bagi yang bertaklid
pada Imam Syafi akan bertaklid dalam kejadian yang serupa ini pada Mazhab
Hanafi, Karena Mazhab ini hanya mewajibkan sekedar mencucinya secara biasa.
Juga Diharuskan bertaklid pada Mazhab Maliki.
Sumber tulisan :
1. Surat Universitas Al Azhar beserta
Terjemahannya.
2. Salinan Surat Jawatan Urusan Agama
Tgl. 13 -12 1956 No.655 / A / 1 / ‘56
3. Tanya jawab ada beberapa ahli
agama.
Maha Besar Allah Dengan Segala Firmannya.
Ditulis Ulang pada;
Jakarta, 15 Maret 2002
Di publikasikan pertama tahun 2004
oleh www.Anjingkita.com
Disusun berdasarkan penelusuran dari
;
RACHMATDI HATMOSROJO, SH /
AANG CHAMBARAYA Dog Trainer Course
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.