Senin, 13 Juli 2015

ANJING & MUSLIM FATWA HUKUM TENTANG ANJING



ANJING & MUSLIM
FATWA HUKUM TENTANG ANJING
Rachmatdi Hatmosrojo, SH / Aang
From
CHAMBARAYA DTC


UNTUK KAUM MUSLIM

          


Polemik yang tidak pernah berhenti mengenai pemeliharaan Anjing untuk orang Muslim menjadi Pro dan Kontra, terutama sejak semakin meningkatnya tingkat kejahatan dan kegiatan terorisme dan penyelundupan Narkotika di seluruh dunia, terutama di Negara Indonesia.
Perkataan Haram / Najis bahkan sampai dikatakan sebagai binatang yang dilaknat terhadap seekor Anjing merupakan ungkapan kata yang sering terlontar  sehari-hari jika mendengar/melihat / segala hal yang berhubungan dengan salah satu Ciptaan Tuhan ini, yaitu seekor Anjing.
Untuk menyikapi permasalahan ini,Saya sebagai muslim mencoba untuk mengumpulkan data selama kurang lebih 2 tahun (2000-2002) hingga mendapatkan beberapa data seperti yang saya jabarkan di bawah ini.Coba kita simak Tulisan ini ;

Catatan : Tulisan ini bertujuan untuk memberikan wacana mata hati dan membuka pikiran para
    pembacanya.


FATWA  HUKUM
( UNIVERSITAS  AL AZHAR )
2003

I.                   PENGGUNAAN ANJING
1.      Anjing  yang telah dididik / dilatih untuk digunakan dalam kegiatan :
Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan / Halaman dan Tanaman, Mencari Penjahat, Sebagai berikut Disebut “ KALBUL MUALLAM” (ANJING TERPELAJAR).
2.      Tanda – Tanda Anjing Tersebut : Bila dilepaskan untuk menangkap binatang Buruan, misalnya Rusa, Maka setelah Rusa ditangkap tidak akan dimakannya, tetapi akan diserahkan kepada / ditinggalkan untuk Tuannya.
3.      Dapat Disimpulkan bahwa memelihara Anjing untuk Dididik dan Dilatih itu Boleh.

             
 

             
    
 

       


II.                 MEMELIHARA ANJING
1.      Memelihara Anjing untuk Kepentingan Berburu, Menjaga tanaman, Menjaga Ternak, dan Kepentingan lainnya seperti Menjaga Rumah, Mencari Penjahat, Membantu bekerja dan sebagainya “ Diperbolehkan”.
2.      Memelihara Anjing Tidak Untuk Kepentingan yang bermanfaat seperti untuk Kesenangan/ Pamer / Hiasan rumah “ Tidak Diperbolehkan”.
3.      DASAR QAIDAH / DALIL – DALIL
a.      IMAM SYAFI’I. (Diambil dari Kitab MADJMUSYARAH Kitab MUHADZAH Juz 9 Hal.23 Oleh IMAM NAWAWI).
“ Tidak Boleh memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu, Menjaga Ternak / Tanaman / Hal semacam itu”.
b.      HADIS MUSLIM Juz 1 Hal.685 (Diceritakan oleh IBNU UMAR).
“ Sesungguhnya RASULULLAH SAW memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing untuk Berburu, untuk Menjaga Ternak / Kambing”.

                           
Bagdad K9 Police                                                                        CANINE PATROL: Fatima Abdullah and Badria Saleh
                                with their dogs Jack  and Tarzan from Dubai K9 police.
                                (AN photo)


* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth .

**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.


Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.

Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda :”Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.

III. Tempat Memelihara Anjing.

* Meskipun Anjing telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai hal-hal yang tersebut diatas, Anjing harus dipelihara pada tempat Tersendiri dan Tidak pada tempat dimana si pemelihara tinggal.

* Malaikat Tidak mau masuk ke rumah dimana ada anjing / gambar anjing. Yang dimaksud Malaikat adalah : RACHMAT dan BARAKAH (Faidul Qodir Juz 6 Hal.50 ).



IV. Najisnya Anjing.

Mengenai Hukum Najisnya Anjing terdapat Qaidah / Dalil :

a. Adapun Najisnya Anjing adalah karena adanya Perintah menuangkan air bejana yang terkena Jilatan Anjing dan Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .

b. Para pengikut Mazhab Maliki mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu SUCI keadaannya walaupun seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi setuju terhadap mereka ini bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih hidup saja. Pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis selama anjing masih Hidup, karena mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arbaah Juz I Hal.16 ).

Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat, yaitu ;

1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan menurut pendapat Imam Syafi tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan). Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafi.

2. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang Bermazhab Maliki.

3. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya. Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.


V. Cara Mencuci Najisnya Anjing.

Caranya dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau salah satu dari 7X, dicampur dengan Debu.Yang sedemikian ini berdasarkan Qaidah / Dalil – dalil.

Mengenai Apakah Pemakaian Debu Dapat Digantikan Dengan Bahan Bahan Lain ?.

1)      Secara Physiche Waarde, maka dapat digunakan soda, sabun Potas dan lain lain sebagai pengganti debu untuk Campuran air Basuhan. ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 29 dan Kifajatul Achjar Hal. 71 ).
2)      Tidak dapat diganti debu dengan Bahan lainnya. Sebagai campuran air basuhan hanya dapat digunakan debu dan segala semacamnya (Debu halus, Kuning, Merah, Putih, Debu yang belum hancur / wungkul bahkan debu campur Tepung). ( Kitab Al Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 30 dan Kitab Kifajatul Achjar Hal.71 ).
3)      Mementingkan ada / tidak adanya debu dan atau rusak / tidaknya barang-barang itu dicuci dengan debu.


KESIMPULAN :

1 .Jadi sepanjang Hukum, Diperbolehkan Memelihara Anjing untuk Keperluan, Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan.

2. Jika masih dianggap Najis, maka Pemelihara, Pawang atau Pelatih dapat menghindari sentuhannya dalam keadaan Basah ( Liurnya ), bila menghindari yang baik, wajib baginya mencuci tempat yang kena sentuhan anjing.

3. Maka boleh bagi yang bertaklid pada Imam Syafi akan bertaklid dalam kejadian yang serupa ini pada Mazhab Hanafi, Karena Mazhab ini hanya mewajibkan sekedar mencucinya secara biasa. Juga Diharuskan bertaklid pada Mazhab Maliki.

Sumber tulisan :
1. Surat Universitas Al Azhar beserta Terjemahannya.
2. Salinan Surat Jawatan Urusan Agama Tgl. 13 -12 1956 No.655 / A / 1 / ‘56
3. Tanya jawab ada beberapa ahli agama.


Maha Besar Allah Dengan Segala Firmannya.


Ditulis Ulang pada;
Jakarta, 15 Maret 2002
Di publikasikan pertama tahun 2004 oleh www.Anjingkita.com


Disusun berdasarkan penelusuran dari ;
RACHMATDI HATMOSROJO, SH /
AANG CHAMBARAYA Dog Trainer Course

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.